Sunday, November 16, 2014

Etika Profesi TUGAS 3



Apa yang dimaksud dengan Whistle Blowing?
Whistle Blowing atau Penghembus Peluit adalah istilah bagi karyawan, mantan karyawan/pekerja, anggota dari suatu institusi/organisasi yang melaporkan kecurangan atau suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan kepada pihak berwenang.
Pihak yang dilapori itu bisa atasan atau masyarakat luas. Whistle Blowing berkaitan dengan kecurangan yang merugikan perusahaan sendiri maupun pihak lain. Contoh Whistle Blowing adalah tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan kepada pihak direksi atau komisaris.
Whistle Blowing ini dibedakan menjadi 2 :
1.       Whistle Blowing Internal
Whistle Blowing Internal ini terjadi ketika seseorang atau beberapa orang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan tersebut kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi. motivasi utama dari Whistle Blowing adalah Motivasi Moral, untuk mencegah kerugian bagi perusahan.
2.       Whistle Blowing External
Whistle Blowing External ini menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannya, kemudian membocorkan kepada masyarakat karena dia mengetahui bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Contohnya adalah memanipulasi kadar bahan mentah dalam formula suatu produk. Motivasi utamanya yaitu mencegah kerugian bagi masyrakat/konsumen.

Alasan mengapa terjadi Whistle Blowing ?
Menurut Rothschild & Miethe, Whistle Blowing terjadi atas beberapa alasan, yaitu :
-          Pergerakan perekonomian yang berhubungan dengan peningkatan kualitas pendidikan keahlian.
-          keadaan ekonomi sekarang memberi informasi yang intensif dan menjadi penggerak informasi.
-          Akses informasi dan kemudahan untuk berpublikasi.
Apa yang dimaksud dengan Creative Accounting ?
Creative Accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan (Amat, Blake dan Dowd, 1999). Pihak-pihak yang terlibat di dalam proses creative accounting antara lain manajer, akuntan, pemerintah, asosiasi industri, dll. Creative accounting bukan merupakan suatu hal baru, dan untuk melakukannya membutuhkan biaya yang relative mahal. Creative accounting ini dipicu oleh adanya tekanan bahwa badan usaha merasa harus berada dalam posisi profit untuk menarik investor dan sumber daya. Tetapi hal ini lebih mengarah pada penipuan atau kecurangan pada praktik akuntansi.
Apa yang dimaksud dengan Fraud Accounting ?
Fraud (kecurangan) merupakan penipuan yang sengaja dilakukan yang menimbulkan kerugian tanpa disadari oleh pihak yang dirugikan tersebut dan memberikan keuntungan bagi pelaku kecurangan. Kecurangan umumnya terjadi karena adanya tekanan untuk melakukan penyelewengan atau dorongan untuk memanfaatkan kesempatan yang ada dan adanya pembenaran (diterima secara umum) terhadap tindakan tersebut.
Fraud accounting adalah akuntansi penipuan/kecurangan akuntansi. Tidak ada perusahaan yang sama sekali bebas dari fraud.
Kecurangan bisa dikelompokkan menjadi 2 :
1.       Oleh pihak perusahaan
a.       Manajemen untuk kepentingan perusahaan, yaitu salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan.
b.       Pegawai untuk keuntungan individu, yaitu salah saji berupa penyalahgunaan aktiva>
2.       Oleh pihak luar perusahaan, yaitu pelanggan, mitra usaha, dan pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Contoh Kasus Fraud Accounting
Kejahatan yang dilakukan tersangka mantan manajer senior Citibank Gedung Land Mark di Jl Jend. Sudirman, Jakarta Pusat, Melinda Dee (47), dinilai polisi berkategori terbesar sebagai kasus yang ditangani pada 2011 ini. Si cantik nan seksi Melinda dikabarkan bisa melakukan kejahatan perbankan tersebut karena memiliki modus yang rapih. Melinda melakukan kejahatannya dengan melakukan pertemuan dengan nasabahnya, dipertemuannya itulah, dia meminta nasabahnya yang merupakan perusahaan besar untuk menandatangani dokumen kosong. Dia juga memanfaatkan kecantikannya untuk merayu nasabah agar calon korban itu mau mempercayakan uangnya untuk dikelola sebagai investasi oleh tersangka. Selain menggelapkan uang nasabahnya tanpa sepengetahuan pemilik rekening, Melinda diduga kerap melakukan pembobolan dana Citibank dengan cara menipu.
Berikut ini sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan aparat kepolisian, diantaranya mobil Hummer keluaran 2010 yang dibeli secara kredit dengan uang muka Rp 310 juta yang dibayarkan dari salah satu nasabah tersebut. Kemudian, mobil Mercedes 2010 yang dibeli secara kredit dengan uang muka Rp 246 juta yang juga dibayar dari dana nasabah. Kemudian, mobil Ferari tahun 2010 atas nama Malinda Dee dan Ferari tahun 2010. Uang muka kedua mobil Ferari tersebut sebesar Rp 1,6 miliar. Barang bukti lain terdiri dari 29 formulir transfer. Dikatakan, pihaknya masih membutuhkan izin untuk membuka 30 rekening yang sudah diblokir. Selain itu, pihaknya juga menemukan rekening baru senilai Rp 11 miliar lebih, namun ini masih diselediki apakah diperoleh dari nasabah atau lainnya. Penyidik juga masih melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk pengejaran aset yang diduga hasil kejahatan. Berdasarkan penyelidikan, diketahui tersangka juga membeli sebuah apartemen di kawasan SCBD secara kredit. Mabes Polri masih melakukan penyelidikan terhadap saksi penting lainnya, yang saat ini telah mencapai lebih dari 15 orang. Dalam gelar kasus kejahatan perbankan ini, Mabes Polri juga menggelar sejumlah barang bukti, terutama terkait kasus pembobolan dana nasabah Citibank. Barang bukti itu terdiri dari dokumen-dokumen dan puluhan handphone. Dengan jenis-modus fraud yang semakin pintar dan canggih, sudah saatnya bagi perusahaan untuk menerapkan sistim antisipasi fraud yang semakin dimutakhirkan, seperti dengan memperkuat penegakan hukum. Cara ini memang klise, namun untuk mewujudkan law enforcement, salah satu prasyarat utamanya adalah membersihkan aparat penegak hukum. Jika jaksa, polisi, ataupun hakim masih kotor, maka penegakan hukum sulit diwujudkan. Lalu, memperketat proses perekrutan SDM perbankan sehingga yang diterima benar-benar yang mempunyai kredibilitas tinggi. 

SUMBER :

Monday, October 20, 2014

Etika Profesi

1.       Jelaskan Pengertian Ethical Governance (Etika Pemerintahan) !
Ethical Governance adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan dalam aparat, aparatur, sturktur dan lembaganya. Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Dan suara hati manusia menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk, tergantung kepribadian masing-masing. Kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlak, seperti mencintai orang tua, guru, pemimpin, dan lain-lain, dan kesusilaan pun melarang orang untuk berbuat kejahatan seperti mencuri, atau perbuatan tercela lainnya.
Kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul karena ingin menyenangkan orang lain dalam pergaulan sehari-hari . Kesopanan disebut pula sopan santun, tata karma, adat, habit. Kesopanan itu dititikberatkan kepada sikap lahir (lahiriah), sedangkan kesusilaan kepada sikap batin (batiniah).
Bagi mereka yang melanggar kesusilaan, maka sanksinya berkaitan dengan batin mereka sendiri, seperti penyesalan, keresahan, dan lain-lain. Sedangkan sanksi bagi yang melanggar kesopanan adalah seperti mendapat celaan di lingkungan masyarakat atau dikucilkan.


2.       Jelaskan Perilaku dalam Profesi Akuntansi !
Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Jenis Profesi yang ada antara lain :
 
- Akuntan Publik
Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen, yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
- Akuntan Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan untuk membuat laporan keuangan.
- Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuah Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya.
- Akuntan Internal
Auditor internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan yang berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
- Konsultan SIA / SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan. Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
- Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.

Pada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan antara lain :
- Memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi.  
- Memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan publik. 
- Memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
- Menjunjung sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
- Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien.
- Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.
- Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.


3.       Jelaskan Kode Etik Profesi Akuntansi
Prinsip Etika Profesi Akuntan :
1)  Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2)  Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3)  Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4)  Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5)   Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6)   Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7)   Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8)   Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.


4.       Jelaskan Etika dalam Audit
Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
1.      Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat umum sebagai pengguna jasa audit sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik, dan akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, Untuk menjadi independen (tidak mudah dipengaruhi), auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan.
2.      Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik.
Profesi akuntan dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib, dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
3.    Tanggung Jawab Dasar Auditor.
a. Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan.
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
b. Sistem Akuntansi.
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c. Bukti Audit.
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
d. Pengendalian Intern.
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu.
e. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan.
Auditor meninjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.


4.       Indepedensi Auditor.
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain.
Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu :
Independence in fact (independensi dalam fakta)
Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
Independence in appearance (independensi dalam penampilan)
Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya)
Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.


5.       Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik.
Pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.
Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya.


SUMBER :

Sunday, September 28, 2014

Etika Profesi Akuntansi




PENGERTIAN ETIKA


Apakah yang dimaksud dengan etika ? Kata etika berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan, atau adat. Etika sebagai disiplin ilmu berkaitan dengan adat kebiasaan, nilai-nilai, dan norma perilaku manusia yang dianggap baik atau tidak baik.
Menurut para ahli, etika tidak lain adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antar sesama dan mengaskan mana yang baik dan mana yang buruk. Berikut ini beberapa pengertian Etika menurut para ahli :

  1. Menurut K. Bertens : Etika adalah nilai-nilai dan norma-norma moral, yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
  2. Menurut W.J.S. Poerwadarminto : Etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral).
  3. Menurut H.A. Mustafa : Etika adalah ilmu yang menyelidiki, mana yang baik mana dan yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran.
  4. Menurut Drs. H. Burhanudin Salam : Etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
  5. Menurut Franz MAgnis Suseno, 1992 : Etika bukan suatu sumber tambahan ajaran moral, melainkan merupakan filsafat atau pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral.

Etika sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Dengan adanya etika dapat membantu manusia dalam mengambil keputusan agar dapat bertindak secara tepat dalam menjalani hidup, dan etika pun dapat diterapkan dalam segala sisi kehidupan.

PRINSIP-PRINSIP ETIKA

Prinsip-prinsip etika yang merupakan landasan perilaku etika professional menurut Arens dan Lobbecke (1996:81) yang diterjemahkan oleh Amir Abadi Yusuf antara lain :
  • Tanggung Jawab
          Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional dan pertimbangan moral dalam semua
          aktifitas  mereka.
  • Kepentingan Masyarakat
          Akuntan harus menerima kewajiban-kewajiban melakukan tindakan yang mendahulukan kepentingan 
          masyarakat, menghargai kepercayaan masyarakat, dan menunjukkan komitmen pada professional.
  • Integritas
          Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, akuntan harus melaksanakan semua 
          tanggung jawab professional dan integritas.
  • Objectivitas dan Independensi
          Akuntan harus mempertahankan objectivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam melakukan 
          tanggung jawab professional. Akuntan yang berpraktek sebagai akuntan publik harus bersikap
          independen dalam kenyataan dan penampilan pada waktu melaksanakan audit dan jasa astetasi lainnya.
  • Keseksamaan
          Akuntan harus mematuhi standar teknis dan etika profesi, berusaha keras untuk terus meningkatkan 
          kompetensi dan mutu jasa, dan melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik.
  • Lingkup dan Sifat Jasa
          Dalam menjalankan praktek sebagai akuntan publik, akuntan harus mematuhu prinsip-prinsip perilaku 
          professional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang diberikan.

Ada 8 prinsip etika profesi dalam akuntansi, yaitu :

     1.  Tanggung Jawab Profesi

          Setiap anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat yang harus selalu menggunakan 
          pertimbangan moral serta professional dan bertanggung jawab dalam melakukan semua kegiatan, baik 
          individual maupun bekerja sama dengan sesama anggota.

     2.  Kepentingan Publik

          Salah satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Maka dari itu, 
          setiap anggota diwajibkan untuk senantiasa bertindak dalam pelayanan kepada publik. Kepentingan 
          publik dapat diartikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara 
          keseluruhan.

     3.  Integritas

          Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan public, dimana mengharuskan seorang 
          anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang.

     4.  Obyektivitas

          Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota, sehingga 
          prinsip dari obyektivitas itu mengharuskan anggota untuk bersikap adil, tidak memihak, jujur, dan bebas 
          dari pengaruh pihak lain.

     5.  Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
            Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan hati-hati, dan penuh ketekunan. Hal ini 
          berarti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa professional dengan sebaik-
          baiknya sesuai dengan kemampuan. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman dan 
          menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan. 
          Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing-masing untuk bertanggung 
          jawab terhadap apa yang harus  dipenuhinya.

     6.  Kerahasiaan

          Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa 
          professional dan tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.

     7.  Perilaku Profesional

          Setiap anggota harus berperilaku konsisten, serta berkewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat 
          mendiskreditkan profesi sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, 
          anggota yang lain, staff, pemberi kerja, dan masyarakat umum.

     8.  Standar Teknis 
          Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar 
          professional yang relevan.


BASIS TEORI ETIKA


1.   Etika Teleologi 
      Teleologi berasal dari kata Yunani,  “telos” yang berarti tujuan, yaitu mengukur baik buruknya suatu tindakan 
      berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh 
      tindakan itu.
  
      Ada dua aliran etika teleologi, yaitu :
      -   Egoisme Etis 
          Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk 
      mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah 
      mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya. Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia 
      cenderung menjadihedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan 
      semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.

      -   Utilitarianisme (berasal dari bahasa latin “utilis” yang berarti “bermanfaat”).
    Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut 
bukan saja  satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam rangka pemikiran 
utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of 
the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.


2.   Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata  Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. ‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘Karena perbuatan pertama menjadi kewajiban  kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.
Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.


3.   Teori Hak
Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi  baik buruknya  suatu perbuatan atau perilaku. Teori Hak merupakan suatu aspek  dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.


4.   Teori Keutamaan (Virtue)
Yaitu memandang  sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya. Keutamaan bisa didefinisikan  sebagai “disposisi watak  yang telah diperoleh  seseorang dan memungkinkan  dia untuk bertingkah laku baik secara moral”.
Contoh keutamaan adalah : kebijaksanaan, keadilan, suka bekerja keras, serta hidup yang baik.


EGOISM

          Kata egoisme berasal dari bahasa Latin “ego”, yang berasal dari kata Yunani kuno yang berarti diri atau saya, dan kata “isme”, digunakan untuk menunjukkan sistem kepercayaannya. Dapat diartikan bahwa egoisme adalah cara untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang menguntungkan bagi dirinya sendiri, dan umumnya memiliki pendapat untuk meningkatkan citra pribadi seseorang dan pentingnya intelektual, fisik, sosial dan lainnya. Egoisme ini tidak memandang kepedulian terhadap orang lain maupun orang banyak, hanya memikirkan diri sendiri. 
          Teori egoisme berprinsip bahwa setiap orang harus bersifat keakuan, yaitu melakukan sesuatu yang bertujuan memberikan manfaat kepada diri sendiri. Egoisme juga merupakan motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang hanya menguntungkan diri sendiri. Egoisme berarti menempatkan diri di tengah suatu tujuan serta tidak peduli dengan penderitaan orang lain, termasuk yang dicintainya atau yang dianggap sebagai teman dekat. Hal ini berkaitan erat dengan narsisme, mencintai diri sendiri, dan kecenderungan untuk berbicara atau menulis tentang diri sendiri dengan rasa sombong.




Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah Pengendalian Diri dan Pengembangan Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility). Jelaskan !!

-   Pengendalian Diri
    Para pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak 
    memperoleh apapun dari siapapun serta dalam bentuk apapun.
·          
-   Pengembangan Tanggung Jawab Sosial
    Para pelaku bisnis dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat yang bukan hanya dalam bentuk uang. 
    Sebagai contoh, kesempatan yang dimiliki oleh para pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang 
    tinggi saat terjadi “excess demand’ (kelebihan permintaan akibat penurunan harga) harus menjadi perhatian 
    dan kepedulian bagi para pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendapat 
    keuntungan berlipat ganda. Jadi, seharusnya dalam keadaan “excess demand”, para pelaku bisnis mampu 
    mengembangkan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat.
 

Sumber :