Sunday, November 16, 2014

Etika Profesi TUGAS 3



Apa yang dimaksud dengan Whistle Blowing?
Whistle Blowing atau Penghembus Peluit adalah istilah bagi karyawan, mantan karyawan/pekerja, anggota dari suatu institusi/organisasi yang melaporkan kecurangan atau suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan kepada pihak berwenang.
Pihak yang dilapori itu bisa atasan atau masyarakat luas. Whistle Blowing berkaitan dengan kecurangan yang merugikan perusahaan sendiri maupun pihak lain. Contoh Whistle Blowing adalah tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan kepada pihak direksi atau komisaris.
Whistle Blowing ini dibedakan menjadi 2 :
1.       Whistle Blowing Internal
Whistle Blowing Internal ini terjadi ketika seseorang atau beberapa orang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan tersebut kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi. motivasi utama dari Whistle Blowing adalah Motivasi Moral, untuk mencegah kerugian bagi perusahan.
2.       Whistle Blowing External
Whistle Blowing External ini menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannya, kemudian membocorkan kepada masyarakat karena dia mengetahui bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Contohnya adalah memanipulasi kadar bahan mentah dalam formula suatu produk. Motivasi utamanya yaitu mencegah kerugian bagi masyrakat/konsumen.

Alasan mengapa terjadi Whistle Blowing ?
Menurut Rothschild & Miethe, Whistle Blowing terjadi atas beberapa alasan, yaitu :
-          Pergerakan perekonomian yang berhubungan dengan peningkatan kualitas pendidikan keahlian.
-          keadaan ekonomi sekarang memberi informasi yang intensif dan menjadi penggerak informasi.
-          Akses informasi dan kemudahan untuk berpublikasi.
Apa yang dimaksud dengan Creative Accounting ?
Creative Accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan (Amat, Blake dan Dowd, 1999). Pihak-pihak yang terlibat di dalam proses creative accounting antara lain manajer, akuntan, pemerintah, asosiasi industri, dll. Creative accounting bukan merupakan suatu hal baru, dan untuk melakukannya membutuhkan biaya yang relative mahal. Creative accounting ini dipicu oleh adanya tekanan bahwa badan usaha merasa harus berada dalam posisi profit untuk menarik investor dan sumber daya. Tetapi hal ini lebih mengarah pada penipuan atau kecurangan pada praktik akuntansi.
Apa yang dimaksud dengan Fraud Accounting ?
Fraud (kecurangan) merupakan penipuan yang sengaja dilakukan yang menimbulkan kerugian tanpa disadari oleh pihak yang dirugikan tersebut dan memberikan keuntungan bagi pelaku kecurangan. Kecurangan umumnya terjadi karena adanya tekanan untuk melakukan penyelewengan atau dorongan untuk memanfaatkan kesempatan yang ada dan adanya pembenaran (diterima secara umum) terhadap tindakan tersebut.
Fraud accounting adalah akuntansi penipuan/kecurangan akuntansi. Tidak ada perusahaan yang sama sekali bebas dari fraud.
Kecurangan bisa dikelompokkan menjadi 2 :
1.       Oleh pihak perusahaan
a.       Manajemen untuk kepentingan perusahaan, yaitu salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan.
b.       Pegawai untuk keuntungan individu, yaitu salah saji berupa penyalahgunaan aktiva>
2.       Oleh pihak luar perusahaan, yaitu pelanggan, mitra usaha, dan pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Contoh Kasus Fraud Accounting
Kejahatan yang dilakukan tersangka mantan manajer senior Citibank Gedung Land Mark di Jl Jend. Sudirman, Jakarta Pusat, Melinda Dee (47), dinilai polisi berkategori terbesar sebagai kasus yang ditangani pada 2011 ini. Si cantik nan seksi Melinda dikabarkan bisa melakukan kejahatan perbankan tersebut karena memiliki modus yang rapih. Melinda melakukan kejahatannya dengan melakukan pertemuan dengan nasabahnya, dipertemuannya itulah, dia meminta nasabahnya yang merupakan perusahaan besar untuk menandatangani dokumen kosong. Dia juga memanfaatkan kecantikannya untuk merayu nasabah agar calon korban itu mau mempercayakan uangnya untuk dikelola sebagai investasi oleh tersangka. Selain menggelapkan uang nasabahnya tanpa sepengetahuan pemilik rekening, Melinda diduga kerap melakukan pembobolan dana Citibank dengan cara menipu.
Berikut ini sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan aparat kepolisian, diantaranya mobil Hummer keluaran 2010 yang dibeli secara kredit dengan uang muka Rp 310 juta yang dibayarkan dari salah satu nasabah tersebut. Kemudian, mobil Mercedes 2010 yang dibeli secara kredit dengan uang muka Rp 246 juta yang juga dibayar dari dana nasabah. Kemudian, mobil Ferari tahun 2010 atas nama Malinda Dee dan Ferari tahun 2010. Uang muka kedua mobil Ferari tersebut sebesar Rp 1,6 miliar. Barang bukti lain terdiri dari 29 formulir transfer. Dikatakan, pihaknya masih membutuhkan izin untuk membuka 30 rekening yang sudah diblokir. Selain itu, pihaknya juga menemukan rekening baru senilai Rp 11 miliar lebih, namun ini masih diselediki apakah diperoleh dari nasabah atau lainnya. Penyidik juga masih melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk pengejaran aset yang diduga hasil kejahatan. Berdasarkan penyelidikan, diketahui tersangka juga membeli sebuah apartemen di kawasan SCBD secara kredit. Mabes Polri masih melakukan penyelidikan terhadap saksi penting lainnya, yang saat ini telah mencapai lebih dari 15 orang. Dalam gelar kasus kejahatan perbankan ini, Mabes Polri juga menggelar sejumlah barang bukti, terutama terkait kasus pembobolan dana nasabah Citibank. Barang bukti itu terdiri dari dokumen-dokumen dan puluhan handphone. Dengan jenis-modus fraud yang semakin pintar dan canggih, sudah saatnya bagi perusahaan untuk menerapkan sistim antisipasi fraud yang semakin dimutakhirkan, seperti dengan memperkuat penegakan hukum. Cara ini memang klise, namun untuk mewujudkan law enforcement, salah satu prasyarat utamanya adalah membersihkan aparat penegak hukum. Jika jaksa, polisi, ataupun hakim masih kotor, maka penegakan hukum sulit diwujudkan. Lalu, memperketat proses perekrutan SDM perbankan sehingga yang diterima benar-benar yang mempunyai kredibilitas tinggi. 

SUMBER :