1. Apakah yang dimaksud dengan
kenetralan pajak? Apakah pajak netral menyambut dengan keputusan usaha? Apakah
ini baik atau tidak?
Jawab :
Kenetralan Pajak
yaitu bahwa pajak tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap keputusan
alokasi sumber daya.
Pajak netral
menyambut dengan keputusan usaha yaitu Netralitas pajak berarti bahwa pajak
tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap keputusan alokasi sumber daya.
Dengan kata lain, keputusan bisnis didorong oleh fundamental ekonomi, seperti
tingkat imbalan, dan bukan pertimbangan pajak. Ekuitas pajak berarti wajib
pajak yang menghadapi situasi yang mirip serupa semestinya membayar pajak yang
sama, tetapi terdapat ketidaksetujuan bagaimana menginterpretasikan konsep ini.
Dalam kasus ini, laba yang berasal dari luar negeri harus dikenakan pajak
dengan jumlah yang sama dengan perusahaan lain di negara itu, yaitu berdasarkan
tarif pajak negara asing.
2. Apa peranan kredit pajak dalam
perpajakan internasional? Pertimbangan apa yang menyebabkan kredit pajak tidak
bisa mencapai hasil yang diinginkan?
Jawab :
Peranan pajak dalam perpajakan
internasional
Kredit
pajak dapat di perkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negeri yang
dibayarkan tidak terlampau jelas (yaitu ketika anak perusahaan luar negri
mengirimkan sebagian laba yang bersumber dari luar negri kepada induk
perusahaan domestik). Deviden yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak
induk perusahaan harus dihitung kotor (gross-up)
untuk mencakup jumlah pajak (yang dianggap terbayar) ditambah seluruh pajak
pungutan luar negeri yang berlaku. Ini berarti seakan-akan induk perusahaan
domestik menerima dividen yang didalamnya termasuk pajak terhutang kepada
pemerintah asing dan kemudian membayarkan pajak itu.
Pertimbangan
yang menyebabkan kredit pajak tidak mencapai hasil yang diinginkan :
Pembayaran deviden (termasuk
seluruh pajak pungutan), x pajak asing yang dapat di kreditkan, dan laba
setelah pajak penghasilan luar negri.
3. Jelaskan secara singkat inti
keuntungan dan kerugian dari :
Klasik, Pemotongan Nilai, dan Penuduhan.
Jawab :
Keuntungan
Klasik :
Bahwa pajak perusahaan merupakan
pajak atas manfaat yang mengikuti dari pendirian. Dengan demikian, kewajiban
pajak korporasi diperlakukan sebagai sepenuhnya berbeda dari pemegang saham
perusahaan. Akibatnya, keuntungan yang dikenakan pajak pada tingkat yang
ditetapkan untuk pajak perusahaan, dividen yang dikenakan pajak pada tingkat
pajak pendapatan perseorangan berlaku untuk pemegang saham yang menerima
mereka, seperti bunga yang diterima oleh pemegang obligasi perusahaan,
dan tingkat yang terpisah berlaku untuk keuntungan modal yang dipungut atas
realisasi keuntungan -keuntungan.
Kerugian
Klasik :
Pajak ganda dari dividen:
mereka dikenakan pajak sekali sebagai keuntungan perusahaan dan kemudian
kembali sebagai pendapatan perseorangan.
Keuntungan
Pemotongan Nilai :
Ketepatan waktu penyetoran,
Kemudahan , Kesederhanaan, dan Biaya Pemungutan pajak yang lebih murah.
Kerugian
Pemotongan Nilai :
Mempengaruhi cashflow Wajib
Pajak, menambah beban adminisitrasi wajib pajak, menambah beban biaya wajib
pajak, dan Resiko hukum atas kepatuhan wajib pajak.
Keuntungan
& Kerugian Penuduhan :
Akibat tuduhan mengenai Transfer
Pricing tersebut juga menimbulkan permasalahan dalam inefisiensi nasional.
Perhitungan ulang mengenai penjualan, pembelian maupun biaya jasa manajemen
dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa mengakibatkan biaya pajak yang
harus ditanggung oleh perusahaan menjadi besar. Disamping itu, perusahaan Induk
menjadi enggan untuk memberikan transfer
knowledge kepada mitra-nya di Indonesia karena khawatir biaya yang mereka
keluarkan tidak diganti oleh mitra-nya di Indonesia. Akibatnya, sharing biaya yang umum terjadi pada
satu grup perusahaan tidak dibagi ke mitra-nya di Indonesia dan harus memakai
konsultan independen yang tidak terkait. Biaya yang dikeluarkan menjadi lebih
besar bila dibandingkan mempergunakan tenaga ahli yang ada pada perusahaan
Induk.
4. Apakah yang dimaksud dengan Advance Pricing Agreement (APA)? Apa
keuntungan dan kerugiannya?
Jawab :
Kesepakatan
Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)
adalah perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dan/atau
otoritas pajak negara lain untuk menyepakati kriteria-kriteria dan/atau
menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar dimuka para pihak yang mempunyai
Hubungan Istimewa.
Keuntungan Advance
Pricing Agreement:
1) Memberikan
kepastian kepada wajib pajak atas nama semua penghitungan mengenaiharga
transaksi dengan menggunakan metode yang disetujui.
2) Memberikan
kepastian terhadap kegiatan wajib pajak termasuk kepastian mengenaikewajiban
pajak yang berkaitan dengan harga transfer.
3) Mengurangi
biaya dan waktu pada saat diaudit, karena selama periode APA berlakuharga
transaksi yang telah disepakati oleh wajib pajak dan otoritas pajak.
4) Dapat
mencegah praktik harga transfer yang tidak benar dan semata-mata hanya untuk
menghindari pajak.
Kerugian Advance
Pricing Agreement:
1) Pengorbanan waktu dan biaya
yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan APA.
2) Wajib pajak harus
mengungkapkan informasi yang mungkin merupakan rahasia perusahaan kepada
otoritas pajak.